Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan KPU Kabupaten Pasangkayu.

Tatacara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua/Sekretaris KPU Kabupaten Pasangkayu di Jl. Ir. Soekarno, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat 91571 atau melalui email Dumaskpupsky@gmail.com
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui link :

Formulir Pengaduan

Atau Pengaduan Online :

bit.ly/Dumaskpupsky

  1. Pelapor Harus mencantumkan :
  1. Nama Pelapor (Sesuai KTP/SIM)*;
  2. Alamat Sesuai KTP/SIM;
  3. Nama Terlapor;
  4. Jabatan Terlapor di Satker;
  5. Hal yang dilaporkan;
  6. Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/dilampirkan);
  7. Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 101 Kali.