Pasangkayu — Komisi Pemilihan Umum terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026, Kamis (22/01). KPU Kabupaten Pasangkayu mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Aula Kantor KPU Pasangkayu dalam suasana khidmat sebagai wujud komitmen kelembagaan menjaga profesionalisme aparatur pendukung penyelenggaraan pemilu. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menegasakan bahwa Jabatan fungsional bukan sekadar pengisian struktur organisasi, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab kinerja. Selain itu, peran pejabat fungsional diharapkan tidak hanya mendukung aspek administratif, tetapi juga berkontribusi aktif dalam peningkatan kualitas kinerja kelembagaan secara berkelanjutan, “Jabatan fungsional merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, diperlukan komitmen untuk bekerja lebih giat serta terus meningkatkan etos kerja.” Ucapnya usai pengambilan sumpah pelantikan pejabat fungsional secara langsung. Dalam pelantikan tersebut, Halim, Wilson S. Lubuk, Taufik, Salehati, Iqnasius Sareng Balik, dan Muhammad Akbar resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama lingkup KPU Kab. Pasangkayu. Pengambilan sumpah/janji jabatan menjadi penanda kesiapan yang bersangkutan untuk mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat fungsional nantinya diharapkan mampu memperkuat dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu, sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi KPU yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan.