
KPU Pasangkayu Melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasangkayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melakukan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasangkayu, Nia Indasari didampingi oleh Kasubag Rendatin Andi Masnira beserta staf operator mendatangi langsung Kantor Dukcapil. Turut hadir dalam koordinasi tersebut Anggota Bawaslu Pasangkayu, Moh. Fajar Purnomo, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama Darmawan, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staf. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasangkayu Musbar Lasibe dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Sultan Tamsil.
Dalam sambutannya, Musbar Lasibe menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas koordinasi yang terjalin antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil. Ia menegaskan, pemutakhiran data kependudukan menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas data pemilih. “Jika ada kendala dari teman-teman KPU maupun Bawaslu, mari kita diskusikan bersama. apalagi Setiap tiga bulan sekali teman-teman dari KPU menginventarisir data PDPB, termasuk mengevaluasi data warga yang meninggal dunia maupun data tidak padan (anomali)”, jelasnya.
Lebih lanjut, Musbar menegaskan bahwa Disdukcapil secara rutin melakukan evaluasi data setiap enam bulan. Data kependudukan yang bermasalah, seperti masyarakat yang sudah meninggal namun belum terlaporkan, akan diperbaiki agar tidak lagi tercantum dalam daftar. “Kami juga mendorong agar masyarakat lebih aktif melapor, sekaligus membuka ruang diskusi bersama penyelenggara pemilu untuk mencari solusi,” tambahnya.
Anggota KPU Pasangkayu, Nia Indasari, memaparkan bahwa masih menemukan beberapa data yang tidak padan (anomaly) dalam daftar pemilih dan perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Langkah ini bentuk sinergi lintas lembaga dan merupakan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Selasa, 17 Juni 2025.
Apakah anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap? Ayooo!!! Cek data anda klik di SINI
Info Pengaduan Daftar Pemilih Berkelanjutan klik di SINI SINI