
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Melaksanakan Kegiatan Coklit Terbatas (Coktas)
Pasangkayu, 20 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Pasangkayu M. Al Kahfi R. Lidda melepas 5 tim coktas di kantor KPU Pasangkayu, beliau juga turun sebagai sebagai kordinator tim, diikuti oleh Anggota KPU Pasangkayu, Div. Perencanaan, Data, dan Infromasi Nia Indasari, Anggota KPU Pasangkayu, Div. Teknis Penyelenggaraan Syahrudin, Anggota KPU Pasangkayu, Div. Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nurliana, Anggota KPU Pasangkayu, Div. Hukum dan Pengawasan Hasnur, beserta Sekretaris KPU Pasangkayu R Kurnyadi J bersama jajaran staf. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu beserta Kepala Sekretariat dan beberapa staf.
Kegiatan Coktas ini dilakukan secara terbatas dan menyasar data-data pemilih yang perlu dilakukan klarifikasi secara langsung, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, data yang belum valid dalam DPT (tidak terdaftar di SIAK) atau pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia namun belum mempunyai Akta Kematian.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Pasangkayu memastikan agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih meninggal tersebut merupakan bagian dari data yang disampaikan oleh KPU RI dan bersumber dari BPJS dan BPS, Sehingga diperlukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih di lapangan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah Desa/Kelurahan.
Di Kelurahan Pasangkayu, tim melakukan klarifikasi terhadap beberapa daftar pemilih (data meninggal), hasil kunjungan ke salah satu rumah warga, yang bersangkutan dipastikan masih hidup, ketidaksesuaian data diduga disebabkan oleh status keanggotaan BPJS yang tidak aktif.
Selanjutnya, klarifikasi data tidak valid (anomali/tidak ada di database SIAK) berdasarkan verifikasi data kependudukan (KK) bahwa data yang bersangkutan sudah benar dan sesuai dengan data yang tercantum di DPT, ketidaksesuaian data diduga disebabkan oleh status KTPnya yang belum ber KTP Elektronik (E-KTP).
Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Pasangkayu berupaya menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan yang jujur dan akuntabel. KPU Kabupaten Pasangkayu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika terdapat perubahan elemen data kependudukan agar hak pilihnya tetap terjamin.
*Doc : Humas KPU Pasangkayu*
Apakah anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap? Ayooo!!! Cek data anda klik di SINI
Info Pengaduan Daftar Pemilih Berkelanjutan klik di SINI SINI